Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

DAFTAR 144 Penyakit yang TIDAK BOLEH DIRUJUK dan HANYA BISA DILAYANI di PELAYANAN PRIMER (Puskesmas atau Faskes Tingkat 1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *